Nama : ____________________ Tempat/Tanggal Lahir : ____________________ Alamat : ____________________ Nomor KTP : ____________________ Pekerjaan : ____________________ Nomor Telepon : ____________________
Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pemberi fee dan penerima fee.
PIHAK PERTAMA,PIHAK KEDUA,Meterai Rp10.000 ( [Nama Mediator] )
Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Dengan menyusun perjanjian yang jelas, lengkap, dan sesuai dengan struktur hukum yang benar, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri dari risiko sengketa, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh untuk hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum properti sebelum menandatangani dokumen penting ini.
Memastikan besaran persentase fee (komisi), waktu pembayaran, hingga syarat kapan fee tersebut cair.
Pastikan Anda memegang lembar asli dari surat komitmen fee tersebut.
Sebagai perantara, pastikan status tanah yang dijual 'bersih' atau clean and clear (tidak dalam kondisi sengketa, diagunkan ke bank, atau terkena sita jaminan). Hal ini untuk memastikan proses jual beli benar-benar terjadi sehingga fee dapat dicairkan.
Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Melindungi perantara agar komisi tidak hangus atau tidak dibayar.
Kami bersepakat bahwa biaya yang akan dikenakan tersebut akan dibayar oleh .
Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer segera setelah transaksi jual beli dinyatakan sah secara hukum atau setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Nama : ____________________ Tempat/Tanggal Lahir : ____________________ Alamat : ____________________ Nomor KTP : ____________________ Pekerjaan : ____________________ Nomor Telepon : ____________________
Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pemberi fee dan penerima fee.
PIHAK PERTAMA,PIHAK KEDUA,Meterai Rp10.000 ( [Nama Mediator] )
Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Dengan menyusun perjanjian yang jelas, lengkap, dan sesuai dengan struktur hukum yang benar, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri dari risiko sengketa, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh untuk hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum properti sebelum menandatangani dokumen penting ini.
Memastikan besaran persentase fee (komisi), waktu pembayaran, hingga syarat kapan fee tersebut cair.
Pastikan Anda memegang lembar asli dari surat komitmen fee tersebut.
Sebagai perantara, pastikan status tanah yang dijual 'bersih' atau clean and clear (tidak dalam kondisi sengketa, diagunkan ke bank, atau terkena sita jaminan). Hal ini untuk memastikan proses jual beli benar-benar terjadi sehingga fee dapat dicairkan.
Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Melindungi perantara agar komisi tidak hangus atau tidak dibayar.
Kami bersepakat bahwa biaya yang akan dikenakan tersebut akan dibayar oleh .
Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer segera setelah transaksi jual beli dinyatakan sah secara hukum atau setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
